Daerah pekerja migran

標題裝飾

Pengumuman

Ketika pekerja asing sedang menjalankan tugasnya, jika ada yang mengulurkan tangan, berbicara sembarangan, menggunakan kata-kata, gambar, suara, gambar atau benda yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau tersinggung, atau secara tegas atau tersirat melakukan tuntutan seksual, Sebagai imbalan untuk tetap bekerja atau untuk imbalan atau hukuman, hal ini dianggap sebagai pelecehan seksual (Pasal 12 UU Kesetaraan Gender di Tempat Kerja). Bahkan ketika tidak menjalankan tugas, undang-undang melarang siapa pun melakukan pelecehan seksual atau penyerangan terhadap orang lain (Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Pelecehan Seksual).

Mereka yang melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain akan didenda tidak kurang dari NT$10.000 tetapi tidak lebih dari NT$100.000. Jika majikan atau atasan memanfaatkan kekuasaan atau kesempatan mereka untuk melakukan pelecehan seksual, dendanya akan ditambah setengahnya. Untuk penyerangan terhadap payudara, menyentuh bokong, atau menyentuh bagian pribadi, korban dapat mengajukan tuntutan pidana dan dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih dari 2 tahun, penahanan jangka pendek, atau denda tidak lebih dari NT$100,000.

 

Jika majikan mengetahui adanya pelecehan seksual dan gagal mengambil tindakan perbaikan dan perbaikan segera dan efektif, ia juga akan dihukum dan akan didenda sebesar NT$100.000 hingga NT$500.000 (Pasal 12, 13, 27, 28, 38-1 Gender Undang-Undang Kesetaraan di Tempat Kerja)

 

Mereka yang menganiaya orang lain dengan paksa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan tetapi tidak lebih dari lima tahun; bertahun-tahun. Mereka yang mencoba melakukan kekerasan seksual juga akan dihukum. Bagi mereka yang terlibat dalam insiden kekerasan seksual, sejak awal pengusutan kasus, pemerintah akan menertibkan secara ketat kasus-kasus dimana majikan dan kerabatnya melamar pekerja asing.

 

  • Jangan menjadi kaki tangan sindikat penipuan

    Para pekerja migran diingatkan bahwa izin tinggal, paspor, rekening bank dan nomor telepon kartu SIM mereka tidak boleh diberikan kepada sesama warga desa atau orang lain untuk menghindari digunakan oleh orang lain untuk menjadi kaki tangan kepala rekening dan sindikat penipuan.
  • Jangan menjadi kaki tangan geng penipu. Jangan pernah meminjamkan ARC, paspor, rekening bank, atau kartu SIM ponsel Anda kepada rekan senegaranya atau orang lain, untuk menghindari digunakan untuk membuat akun palsu atau menjadi kaki tangan geng penipu yang tidak disengaja.
  • Jangan menjadi kaki tangan sindikat penipuan – versi multi-bahasa

Asosiasi Taiwan untuk Promosi Kesetaraan Hewan telah melaksanakan “Promosi Perlindungan Hewan bagi Pekerja Migran” selama tiga tahun. Melalui propaganda preventif melalui poster, pekerja migran dapat memahami hukum Taiwan. Tahun ini, karena amandemen Undang-Undang Perlindungan Hewan, isi peraturan menjadi lebih komprehensif. Kami telah memutuskan untuk memperkuat promosi undang-undang terbaru untuk mencegah konsekuensi buruk dari pembunuhan anjing oleh pekerja migran dan menghindari konflik dan konfrontasi di antara mereka. rakyat. Melalui poster kampanye dan materi promosi yang dapat dipahami oleh pekerja migran, kami mengajak semua orang untuk bekerja sama mencapai tujuan ramah terhadap hak asasi pekerja migran dan ramah terhadap hak kelangsungan hidup hewan. Jangan menyakiti kucing dan anjing, hati-hati! Hak untuk bekerja dilindungi dan Anda tidak diperbolehkan melecehkan, menganiaya, menyakiti hewan atau membunuh anjing atau kucing secara sewenang-wenang atau penahanan pidana, dan denda tidak kurang dari NT$200.000 tetapi tidak lebih dari NT$2 juta. Denda: Mereka yang menjual, membeli atau memiliki bangkai anjing atau kucing, jeroan atau makanan yang mengandung bahan-bahan tersebut akan didenda tidak kurang dari NT$50,000 tetapi tidak lebih dari NT$250,000. Jika seseorang dipulangkan dan diadili oleh jaksa atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, izin kerjanya akan dicabut sesuai dengan peraturan, dan dia akan dilarang meninggalkan negara tersebut dan tidak diperbolehkan bekerja di negara tersebut. negara lagi. Majikan yang gagal mendidik pekerja migran tentang peraturan kesehatan hewan akan didenda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000 sesuai dengan hukum. URL terkait

Adat istiadat dan sentimen yang berbeda mengingatkan pekerja migran untuk menghindari pelanggaran hukum

Awen, seorang pekerja migran asal Vietnam, menyebutkan bahwa dalam pengarahan hukum imigrasi di bandara, disebutkan bahwa Taiwan memiliki “Undang-undang Perlindungan Hewan” untuk melindungi kehidupan hewan, yang menurutnya sangat istimewa pengarahan pra-kerja, dia bahkan lebih terkesan. Badan Pembinaan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Hewan mengatur bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menyembelih anjing atau kucing, dan hukuman maksimalnya adalah penjara tidak lebih dari 2 tahun atau penahanan pidana, dan denda hingga NT. $2 juta. Jika Anda menjual atau memakan bangkai anjing dan kucing, Anda akan didenda hingga NT$250.000. Jika teman pekerja migran melanggar hukum di Taiwan, ia tidak hanya akan dihukum, tetapi ia juga akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat bekerja di Taiwan lagi seumur hidup.

Memahami hukum Taiwan untuk membantu pekerja migran beradaptasi dengan kehidupan di Taiwan

Departemen Pembangunan menjelaskan bahwa ketika pekerja migran pertama kali tiba di Taiwan, mereka menghadapi perbedaan lingkungan hidup dan adat istiadat masyarakat. Untuk menghindari terjadinya kekejaman dan pembunuhan terhadap hewan, pemberi kerja diingatkan untuk memberikan pelatihan pra-kerja bagi pekerja migran sesuai dengan hal tersebut. dengan peraturan. Isi pelatihan mencakup informasi tentang undang-undang perlindungan hewan dan informasi lainnya. Jika majikan Gagal mempublikasikan undang-undang dan peraturan kepada pekerja migran dan kegagalan melakukan perbaikan dalam batas waktu akan mengakibatkan denda hingga NT$300.000. Jika majikan menunjuk agen untuk melayani, maka harus dipastikan bahwa agen tersebut telah mempublikasikan undang-undang tersebut kepada pekerja migran dan bahwa isinya benar. Jika agen tersebut gagal memenuhi tanggung jawabnya, maka majikan akan dihukum oleh agen tersebut akan didenda hingga NT$300.000. Departemen Pembangunan secara khusus mengingatkan pekerja migran untuk memahami hukum Taiwan melalui propaganda yang dilakukan oleh pemberi kerja dan perusahaan agen, dan untuk membantu pekerja migran beradaptasi dengan kehidupan di Taiwan.

Mekanisme Pemberitahuan Perlindungan Hewan

Departemen Pembangunan menyatakan bahwa pemberi kerja dan perantara dapat lebih memanfaatkan “Situs Web Informasi Perlindungan Hak Buruh Transnasional” (https://fw.wda.gov.tw), yang menyediakan informasi dalam empat bahasa: Inggris, Vietnam, Thailand, dan Indonesia . Undang-undang perlindungan dan video serta informasi promosi lainnya; jika ada kasus pekerja migran melukai kucing dan anjing, Anda dapat menghubungi hotline konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan tahun 1955 untuk membantu rujukan ke otoritas perlindungan hewan setempat, atau Anda dapat menghubungi Eksekutif. Hotline perlindungan hewan Komite Yuan Pertanian 0800-231-532 Buat pemberitahuan.

Sumber: Ingatkan pekerja migran untuk melindungi hewan, apa yang harus dilakukan majikan? Kementerian Tenaga Kerja memberitahu Anda

Petunjuk bagi pekerja migran asing yang bekerja di Taiwan

Agar para pekerja migran yang datang jauh-jauh dari Asia Tenggara dapat merasakan antusiasme dan kehangatan masyarakat Taiwan, Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja telah membuat video pendek tentang pembelajaran bahasa dan budaya pekerja migran. Kami mengundang Anda untuk menyaksikan dan belajar tentang kerja keras teman-teman migran!

Komunikasi Bahasa Majikan: Terima Kasih

Adaptasi Budaya Pengusaha: Kebiasaan

stasiun radio pekerja migran

Agar para pekerja migran yang datang jauh-jauh dari Asia Tenggara dapat merasakan antusiasme dan kehangatan masyarakat Taiwan, Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja telah membuat video pendek tentang pembelajaran bahasa dan budaya pekerja migran. Kami mengundang Anda untuk menyaksikan dan belajar tentang kerja keras teman-teman migran!

Daftar saluran siaran program radio berbahasa Mandarin dan asing tahun 2011 dan 2012 (berdasarkan waktu siaran aktual program tersebut)

======Program Mandarin========

1. Pekerja Migran Ekspres

(1)Taipei Channel 2 AM-1188 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 17:00 hingga 18:00)

(2)Radio Taichung AM-774 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 17:00 hingga 18:00)

(3) Radio Hsinchu AM-1206 (disiarkan ulang setiap hari Minggu mulai pukul 19:00 hingga 20:00)

(4) Stasiun siaran Daxi AM-621 (siaran ulang setiap hari Minggu mulai pukul 19:00 hingga 20:00)

(5) Situs web mendengarkan internet: www.taiwanradio.com.tw

2. Pekerjakan sebuah keluarga

(1) Radio Baodao Hakka FM93.7 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 08:00 hingga 09:00)

(2) Dahan Voice Radio FM97.1 (disiarkan ulang setiap hari Minggu mulai pukul 19:00 hingga 20:00)

(3) Situs web mendengarkan internet: www.formosahakka.org.tw www.fm971.com.tw xn--kpr15ecvjts4d.tw

3. Seutas benang kehangatan membuat perbedaan besar di dunia

(1) Stasiun radio kabar baik FM90.9 (siaran pertama setiap hari Jumat mulai pukul 9:00 hingga 10:00, diputar ulang setiap Selasa mulai pukul 20:00 hingga 21:00)

(2)Stasiun Radio Keelung Yish AM1404 (Setiap Minggu 07:00-08:00)

(3) Stasiun Radio Luodong FM90.3 (Setiap Minggu 12:00-13:00)

(4) Stasiun Radio Tainan Nandu FM89.1 (siaran pertama setiap hari Minggu 15:00-16:00, diputar ulang setiap Selasa 17:00-18:00)

(5) Stasiun Radio Nantou Mountain FM90.7 (setiap hari Minggu mulai pukul 10:00 hingga 11:00)

(6)Taoyuan GOGO Radio FM104.3 (Setiap Jumat 09:00-10:00)

(7) Situs web mendengarkan internet: www.goodnews.org.tw

======Program bahasa Inggris======

4. Merasa seperti di rumah sendiri – Filipina hingga Manila

(1) Taipei 01.00 1323 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 18.00 hingga 19.00)

(2) Hsinchu Channel AM 1206 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 18:00 hingga 19:00)

(3) Daxi Channel AM 621 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 18:00 hingga 19:00)

(4) Daxi Channel AM 621, Kansai Channel AM 1062 (disiarkan ulang setiap hari Minggu mulai pukul 21:00 hingga 22:00)

(5) Situs web mendengarkan internet: www.taiwanradio.com.tw

5. Selamat Liburan Filipina

(1) Stasiun Radio Baodao Hakka FM93.7 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 09.00-10.00)

(2) Dahan Voice Radio FM97.1 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 21:00-22:00)

(3) Situs web mendengarkan online: www.formosahakka.org.tw xn--kpr15ecvjts4d.tw

======Program Vietnam======

6. Pengunjung dari Vietnam

(1) Stasiun Radio Baodao Hakka FM93.7 (siaran pertama setiap hari Minggu 17:00-18:00)

(2) Stasiun Radio Care FM91.1 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 21:00-22:00)

(3) Situs web mendengarkan internet: www.formosahakka.org.tw radio.taiwancarecenter.org

7. Teman Vietnam di Taiwan

(1) China Central Radio AM1557 (siaran pertama setiap hari Selasa pukul 16:00-17:00)

(2) China Central Radio AM1557 (disiarkan ulang setiap hari Rabu pukul 07:00-08:00)

(3) Situs web mendengarkan internet: vn.rti.org.tw

8. Rasa hangat Vietnam

(1) Taipei 01.00 1323 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 13.00-14.00)

(2) Radio Hsinchu AM 1206 (siaran pertama setiap hari Minggu 13:00-14:00)

(3)Radio Taipei 2 AM1188 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 18:00-19:00)

(4) Daxi Channel AM 621 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 20:00-21:00)

(5) Kansai Channel AM 1062 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 20:00-21:00)

(6) Situs web mendengarkan internet: www.taiwanradio.com.tw

======Program Indonesia======

9. Selamat Liburan di Jakarta

(1) Taipei 01.00 1323 (siaran pertama setiap hari Minggu 17.00-18.00)

(2) Daxi Channel AM 621 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 17.00-18.00)

(3) Hsinchu Channel AM 1206 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 17:00-18:00)

(4) Kansai Channel AM 1062 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 19:00-20:00)

(5) Stasiun Radio Kaohsiung FM94.3, AM1089 (7:00-8:00 setiap hari Minggu)

(6) Situs web mendengarkan internet: www.taiwanradio.com.tw www.kbs.gov.tw

10.WNI di Taiwan

(1) China Central Radio AM1557 (siaran pertama setiap Kamis pukul 16:00-17:00)

(2) China Central Radio AM1557 (disiarkan ulang setiap hari Jumat pukul 07.00-08.00)

(3) Situs web mendengarkan internet: indonesian.rti.org.tw

11. Dari hati ke hati

(1) Stasiun Radio Baodao Hakka FM93.7 (siaran pertama setiap hari Minggu 14:00-15:00)

(2) Radio Taichung Wangchunfeng FM89.5 (disiarkan ulang setiap hari Minggu 18:00-19:00)

(3) Situs web mendengarkan internet: www.formosahakka.org.tw https://www.happyradio.com.tw/stream/stream_taichung.php

======Program bahasa Thailand======

12. Halo, Savadika

(1) China Central Radio AM1557 (siaran pertama setiap hari Rabu pukul 16:00 hingga 17:00)

(2) China Central Radio AM1557 (disiarkan ulang setiap Kamis mulai pukul 7:00 hingga 8:00)

(3) Situs web mendengarkan internet: thai.rti.org.tw

13.Tepi Sungai Meinan

(1) Taipei 01.00-1323 (siaran pertama setiap hari Minggu pukul 07.00 hingga 08.00)

(2) Daxi Channel AM-621 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 7:00 hingga 8:00)

(3) Saluran Hsinchu AM-1206 (siaran pertama setiap hari Minggu mulai pukul 7:00 hingga 8:00, diputar ulang setiap hari Minggu mulai pukul 16:00 hingga 17:00)

(4) Situs web mendengarkan internet: www.taiwanradio.com.tw

Promosi UU Pekerja Migran

Asosiasi Taiwan untuk Promosi Kesetaraan Hewan telah melaksanakan “Promosi Perlindungan Hewan bagi Pekerja Migran” selama tiga tahun. Melalui propaganda preventif melalui poster, pekerja migran dapat memahami hukum Taiwan. Tahun ini, karena amandemen Undang-Undang Perlindungan Hewan, isi peraturan menjadi lebih komprehensif. Kami telah memutuskan untuk memperkuat promosi undang-undang terbaru untuk mencegah konsekuensi buruk dari pembunuhan anjing oleh pekerja migran dan menghindari konflik dan konfrontasi di antara mereka. rakyat. Melalui poster kampanye dan materi promosi yang dapat dipahami oleh pekerja migran, kami mengajak semua orang untuk bekerja sama mencapai tujuan ramah terhadap hak asasi pekerja migran dan ramah terhadap hak kelangsungan hidup hewan.

Jangan menyakiti kucing dan anjing,
hati-hati! Hak untuk bekerja dilindungi
dan Anda
tidak diperbolehkan melecehkan, menganiaya, menyakiti hewan atau membunuh anjing atau kucing secara sewenang-wenang atau penahanan pidana, dan denda tidak kurang dari NT$200.000 tetapi tidak lebih dari NT$2 juta.
Denda:
Mereka yang menjual, membeli atau memiliki bangkai anjing atau kucing, jeroan atau makanan yang mengandung bahan-bahan tersebut akan didenda tidak kurang dari NT$50,000 tetapi tidak lebih dari NT$250,000. Jika seseorang
dipulangkan
dan diadili oleh jaksa atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, izin kerjanya akan dicabut sesuai dengan peraturan, dan dia akan dilarang meninggalkan negara tersebut dan tidak diperbolehkan bekerja di negara tersebut. negara lagi.

Majikan yang gagal mendidik pekerja migran tentang peraturan kesehatan hewan akan didenda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000 sesuai dengan hukum.

Surat dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Alamat: Lantai 4, Gedung Selatan, No. 439, Jalan Zhongping, Distrik Xinzhuang, Kota New Taipei 24219
  • Dilakukan oleh: Huang Huicai
  • Telp: 02-8995-6185
  • Faks: 02-8995-6198
  • Surel: L7200016@wda.gov.tw
  • Tanggal penerbitan: 25 Oktober 108, Republik Tiongkok
  • Nomor dokumen: Administrasi Pembangunan Ketenagakerjaan No.1080507452
  • Kecepatan: Bagian biasa
  • Kondisi klasifikasi dan dekripsi atau periode kerahasiaan:
  • Lampiran: Sesuai tujuan utama
Tujuan: Mohon untuk memeriksa kasus mengenai prinsip-prinsip penanganan kehamilan pekerja migran selama bekerja dan hak-hak kerja selanjutnya.

menjelaskan:

  1. 1. Berdasarkan keputusan surat Istana Kepresidenan Nomor 10800079990 tanggal 12 Agustus 2018 yang dikirimkan kepada Rapat Komite Ke-36 Komite Pertimbangan Hak Asasi Manusia Istana Kepresidenan pada tanggal 19 Juli 2018.
  2. 2. Ketentuan hukum:
    • (1) Pasal 11 Undang-Undang Kesetaraan Gender di Tempat Kerja mengatur bahwa pengusaha tidak boleh memperlakukan pekerja secara berbeda dalam hal pensiun, pesangon, pengunduran diri, dan pemberhentian berdasarkan gender atau orientasi seksual. Peraturan kerja, kontrak kerja, atau perjanjian kelompok tidak boleh mengatur atau mengatur terlebih dahulu bahwa seorang pekerja boleh mengundurkan diri atau tetap bekerja tanpa dibayar jika ia akan menikah, hamil, melahirkan atau membesarkan anak; pemecatan.
    • (2) Pasal 73 ayat 3 dan 74 Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut Undang-undang ini) mengatur bahwa apabila hubungan kerja seorang pekerja migran diputus, izin kerjanya dicabut dan ia diperintahkan untuk segera meninggalkan negara tersebut. dan tidak akan kemudian bekerja di dalam wilayah negara kita. Pasal 45, Ayat 2, Tindakan Perizinan dan Administrasi Tenaga Kerja Asing bagi Pengusaha (selanjutnya disebut Tindakan ini) menetapkan bahwa jika seorang pekerja migran meninggalkan negara tersebut karena pemutusan hubungan kerja selama masa berlakunya hubungan kerja. izin, majikan harus memberitahukan kepada pejabat berwenang setempat sebelum orang asing tersebut meninggalkan negaranya. Pejabat berwenang setempat akan menyelidiki maksud sebenarnya dari pekerja migran tersebut dan memverifikasinya (selanjutnya disebut verifikasi pemutusan hubungan kerja).
    • (3) Ayat 1 dan 2 Pasal 58 Undang-undang ini dan Ayat 4 Pasal 20 Tindakan ini menetapkan bahwa jika seorang pekerja migran meninggalkan negaranya karena alasan yang bukan disebabkan oleh majikannya selama masa berlakunya izin kerja, majikannya haruskah Anda harus mengajukan permohonan ke departemen ini untuk mendapatkan tambahan. Jika pekerja migran yang semula dipekerjakan oleh majikan harus menunda keberangkatannya ke luar negeri karena penahanan, pelaksanaan hukuman, penyakit serius atau alasan lain yang bukan merupakan tanggung jawab majikan, dan dengan persetujuan proyek departemen ini, mereka dapat diperkenalkan sebelum migran. pekerja yang awalnya dipekerjakan meninggalkan negara tersebut. Atau mempekerjakan pekerja migran baru. Pasal 44 Undang-undang ini menetapkan bahwa pekerja migran tidak diperbolehkan tinggal bersama tanggungan mereka. Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang melahirkan anak di negara saya selama masa kerja dan mampu menghidupi mereka.
    • (4) Pasal 59 Undang-undang ini dan Pasal 11 Pedoman Pergantian Pemberi Kerja atau Tata Kerja Orang Asing yang Dipekerjakan dalam Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan, Pasal 46 Ayat 1 Angka 8 s/d 11 (selanjutnya disebut “Pedoman Perubahan”), Jika seorang pekerja migran berganti majikan atau pekerjaan dengan persetujuan departemen ini, ia harus menangani perubahan tersebut dalam waktu 60 hari sesuai dengan peraturan terkait. Namun apabila pekerja migran mempunyai keadaan khusus dan mendapat persetujuan dari instansi berwenang pusat, maka masa konversi dapat diperpanjang selama 60 hari, dibatasi satu kali saja.
  3. 3. Untuk melindungi hak dan kepentingan majikan dan pekerja migran, hak dan kepentingan pekerja migran yang hamil selama bekerja dan selanjutnya harus ditangani sesuai dengan peraturan berikut:
    • (1) Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dilarang: Apabila pekerja migran sedang hamil, melahirkan, dan lain-lain, majikan tidak diperbolehkan memutuskan hubungan kerja karena alasan-alasan di atas. Jika majikan memulangkan pekerja migrannya secara paksa, maka pekerja migran tersebut dapat mengajukan pengaduan melalui hotline 1955 atau kepada pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah menerima permohonan verifikasi pemutusan hubungan kerja dari majikan, maka pemerintah daerah tersebut harus mengkonfirmasi kepada pekerja migran tersebut niat sebenarnya dari pemutusan hubungan kerja tersebut. kontrak dan meninggalkan negara tersebut. Jika salah satu keadaan yang disebutkan di atas ditemukan, pemerintah daerah tidak akan memberikan verifikasi pemutusan kontrak untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja migran. Jika pemberi kerja secara tidak sah dan sepihak memutuskan hubungan kerja, melanggar Pasal 54, Ayat 1, Ayat 16 Undang-undang ini dan pelanggaran lain terhadap undang-undang dan peraturan perlindungan tenaga kerja, keadaannya serius, dan pemberi kerja harus memutuskan atau memutuskan hubungan kerja di sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 72 Undang-undang ini. Izin akan dikeluarkan dan pemberi kerja dilarang melamar selama 2 tahun.
    • (2) Pekerja migran dapat memutuskan hubungan kerja dan berganti majikan: kedua belah pihak sepakat untuk memutuskan hubungan kerja dan izin kerja dicabut oleh departemen ini, dan pekerja migran yang hamil mempunyai alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat 1, Ayat 4 Undang-undang ini, Departemen ini akan mengizinkan pekerja migran untuk berganti majikan atau pekerjaan. Selain itu, jika seorang pekerja migran merasa tidak sehat secara fisik atau mental selama masa pergantian majikan, pekerja migran tersebut harus menyerahkan surat keterangan diagnosis kehamilan atau buku pedoman kesehatan ibu yang dikeluarkan oleh institusi medis dan mengajukan permohonan ke Departemen untuk penundaan pergantian majikan. . Jika pekerja migran mendapat persetujuan dari Departemen, jangka waktu pergantian majikan dapat ditangguhkan. Jika pekerja migran ingin kembali berganti majikan dalam waktu 60 hari sejak akhir kehamilannya, ia harus mengajukan permohonan perpanjangan permohonan perubahan kepada Kementerian. majikan dalam waktu 10 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sesuai dengan Pasal 50 Hukum Acara Administratif, dan prosedurnya harus disetujui oleh Kementerian, periode operasi konversi dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya, dan dibatasi hingga satu kali. Pelamar yang terlambat tidak akan diizinkan untuk melamar perpanjangan pekerjaan atau pergantian majikan, dan harus meninggalkan negara tersebut sesuai dengan peraturan.
    • (3) Majikan dapat mempekerjakan pekerja migran baru: Menurut ketentuan Pasal 58 Undang-undang ini dan Pasal 20, Ayat 1 Undang-undang ini, pekerja migran harus pergi ke luar negeri atau berganti majikan dan dipekerjakan oleh majikan baru sebelum mereka dapat melamar. ke departemen ini. Ganti atau perkenalkan pekerja migran baru. Mengingat kebutuhan kerja majikan, apabila pekerja migran perlu menunda keberangkatannya ke luar negeri karena alasan tertentu dan dengan persetujuan Kementerian, maka majikan asal telah memenuhi ketentuan Pasal 20 Ayat 4 Tindakan ini karena alasan yang bukan disebabkan oleh hal tersebut. pemberi kerja, dan dapat memperkenalkan atau mempekerjakan pekerja migran baru, dan pemberi kerja di industri manufaktur, jumlah orang harus didasarkan pada kualifikasi kerja dan standar ujian (selanjutnya disebut standar ujian) Pasal 14-7, ayat 1 , ayat 4, Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan Asing, Pasal 46, Ayat 1, Ayat 8 sampai Ayat 11 Ketentuan tersebut mengatur bahwa jumlah orang asing yang dipekerjakan tidak termasuk dalam penghitungan, dan tidak termasuk dalam jumlah orang. ditentukan dalam Pasal 14-7, ayat 1, ayat 2, standar peninjauan.
    • (4) Penempatan pekerja migran: Untuk melindungi pekerja migran dari masalah penempatan yang timbul dari cedera pribadi, perselisihan perburuhan, pelanggaran majikan, dll., departemen ini telah menetapkan Pasal 46, Ayat 1, Ayat 8 hingga Pasal 46 Layanan Ketenagakerjaan Undang-undang Mengenai poin-poin penting pemukiman kembali sementara orang asing yang diatur dalam Ayat 11, jika pekerja migran yang bersangkutan memenuhi poin-poin penting pemukiman kembali tersebut di atas selama masa kerjanya, mereka dapat ditempatkan sesuai dengan peraturan.

Asli: Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Pemerintah Kota Taipei, Pemerintah Kota Kaohsiung, Pemerintah Kota Taipei Baru, Pemerintah Kota Taoyuan, Pemerintah Kota Taichung, Pemerintah Kota Keelung, Pemerintah Kabupaten Hsinchu, Pemerintah Kota Hsinchu, Kabupaten Miaoli Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Changhua, Pemerintah Kabupaten Yunlin, Pemerintah Kabupaten Nantou, Pemerintah Kabupaten Chiayi, Pemerintah Kota Chiayi, Pemerintah Kabupaten Taitung, Pemerintah Kota Tainan, Pemerintah Kabupaten Lianjiang, Pemerintah Kabupaten Penghu, Pemerintah Kabupaten Yilan, Pemerintah Kabupaten Kinmen, Pemerintah Kabupaten Hualien, Pemerintah Kabupaten Pingtung, Asosiasi Islam Tiongkok, Masjid Kaohsiung Asosiasi Islam Tiongkok, Yayasan Qineng Tiongkok Pusat Chunhui Qineng, Pusat Layanan Sosial Jesuit Katolik Taipei News, Yayasan Amal dan Kesejahteraan Sosial Gereja Katolik (Pusat Layanan Internasional Bintang Laut Katolik), Gereja Katolik Taiwan Keuskupan Hsinchu ( Catholic Hope Workers Center), Gereja Katolik Taiwan Keuskupan Hsinchu (Pusat Layanan Imigrasi dan Pekerja Asing), Gereja Katolik Taiwan Keuskupan Hsinchu (Kantor Imigrasi Pekerja Migran Vietnam), Gereja Katolik Keluarga Kudus Provinsi Taiwan, Asosiasi untuk Peningkatan Pengembangan Kualitas Tenaga Kerja Angkatan Republik Tiongkok, Asosiasi Buruh Internasional Taiwan, Asosiasi Peduli Hak-hak Buruh Taiwan, Asosiasi Kesejahteraan Sosial Sepuluh Ribu Orang Taiwan, Asosiasi Internasional Asia-Pasifik untuk Promosi Hak Asasi Manusia di Tempat Kerja, Asosiasi Perawatan Buruh Internasional Kabupaten Changhua, St. Katedral, Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Indian Labour Resettlement Center), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Dagang Indonesia di Taipei (Indian Labour Resettlement Center Zhongli Branch Department), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (India Cabang Taoyuan Labor Resettlement Center), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (the Ruiqing Branch of the Indian Labour Resettlement Center), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Indian Labour Resettlement Center Cabang Taichung)

Salinan: Kantor Direktur Administrasi Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Kantor Penghubung Kongres Administrasi Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Pusat Urusan Tenaga Kerja Transnasional dari Administrasi Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Fayuan Information Co. , Ltd. (Sistem Penyelidikan Hukum Ketenagakerjaan), Tenaga Kerja Transnasional dari Administrasi Pengembangan Tenaga Kerja Tim Manajemen Kementerian Tenaga Kerja (Bagian 2, Bagian 4)

Area promosi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja migran asing

Sejak merebaknya epidemi COVID-19, selain berbagai tindakan anti-epidemi yang dirumuskan oleh pemerintah, lembaga-lembaga publik harus mematuhi Pasal 297-1 Peraturan Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja berikut ini terdapat risiko patogen biologis di tempat kerja :
  • 1. Konfirmasi cakupan paparan bahaya.
  • 2. Manajemen dan inspeksi mesin, peralatan, peralatan, dll.
  • 3. Komunikasi peringatan dan penandaan.
  • 4. Manajemen kesehatan.
  • 5. Standar kerja pencegahan infeksi.
  • 6. Pendidikan dan pelatihan pencegahan infeksi.
  • 7. Pencegahan dan pengobatan kecelakaan tusukan.
  • 8. Pengadaan, pengelolaan dan pemakaian alat pelindung diri.
  • 9. Tanggap darurat.
  • 10. Pelaporan, investigasi, evaluasi, statistik, pelacakan, perlindungan privasi dan pencatatan insiden infeksi.
  • 11. Tinjauan kinerja dan koreksi pencegahan infeksi.
  • 12. Pihak lain yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat.
  • Tindakan pencegahan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dalam industri pelayanan medis dan kesehatan harus mencakup suntikan pencegahan bagi pekerja untuk mencegah infeksi sebelum bekerja, dll.
  • Tindakan pencegahan dalam dua paragraf pertama harus dilaksanakan sesuai dengan karakteristik lingkungan operasi, dan rencana pelaksanaan harus dirumuskan dan catatan pelaksanaan harus disimpan selama tiga tahun. Di unit bisnis yang mempekerjakan kurang dari 30 pekerja, catatan atau dokumen pelaksanaan harus disimpan diganti.
Tindakan pencegahan terhadap bahaya biologis dibagi menjadi:
  • Tindakan pencegahan terhadap lingkungan:
    1. 1. Pengendalian sumber pencemaran
    2. 2. Kontrol suhu dan kelembaban lingkungan.
    3. 3. Kontrol kualitas udara (ventilasi keseluruhan, pembuangan lokal, pengaturan tekanan negatif).
    4. 4. Pemeliharaan sanitasi lingkungan.
  • Tindakan pencegahan personel:
    1. 1. Mematuhi standar operasional.
    2. 2. Kenakan alat pelindung diri dengan benar.
    3. 3. Memperhatikan konsep kebersihan.
    4. 4. Pemeriksaan dan penatalaksanaan kesehatan.
    5. 5. Pendidikan dan pelatihan.

Pencarian pekerja migran yang melarikan diri

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, jika orang asing yang dipekerjakan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut dan kehilangan kontak atau hubungan kerja diputus, pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada otoritas kompeten setempat, otoritas manajemen imigrasi, dan lembaga kepolisian. tiga hari. Namun, jika orang asing yang dipekerjakan tidak masuk kerja dan kehilangan kontak dengan pekerja tersebut, pemberi kerja dapat memberitahukan otoritas imigrasi dan polisi secara tertulis untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pengusaha tentang Perizinan dan Pengelolaan Penggunaan Orang Asing, jika orang asing yang dipekerjakan mempunyai keadaan yang ditentukan dalam Pasal 56 Undang-undang ini, selain memberitahukan kepada pejabat berwenang setempat, masuk dan keluar otoritas manajemen dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan, Dan secara deputi diberitahukan kepada otoritas kompeten pusat.

Scroll to Top